Sehubungan dengan ditandatanganinya Surat Keputusan Walikota nomor : 050/72.1 Tahun 2019 tanggal 15 November 2018 tentang Standar Satuan Harga Tahun Anggaran 2019 serta dalam rangka mendukung perencanaan kegiatan dan penganggaran pada Penyediaan Jasa Tenaga Kontrak pada OPD di Lingkungan Pemerintah Kota Surakarta, disampaikan hal-hal sebagai berikut :
- Perlu adanya penyesuaian Nomenklatur TKPK di Lingkungan Pemerintah Kota Surakarta;
- Nomenklatur TKPK mengacu pada Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara Dan Reformasi Birokrasi Republik Indonesia Nomor 41 Tahun 2018;
- Besaran upah TKPK tahun 2019 sudah termasuk jaminan kecelakaan kerja dan jaminan kematian dan merupakan batas maksimal pemberian upah TKPK;
- Jaminan Kesehatan/BPJS termasuk dalam besaran upah TKPK yang diberikan dan tercantum dalam klausul kontrak;
- Standar Satuan Harga Tahun 2019 termasuk nomenklatur dan besaran upah TKPK dapat didownload di http://goo.gl/t3K62R atau pada menu download website organisasi.surakarta.go.id
Penulis - shp.2018
SURAT EDARAN PENGATURAN NOMENKLATUR DAN BESARAN UPAH TENAGA KERJA DENGAN PERJANJIAN KERJA (TKPK) TAHUN ANGGARAN 2019