Kepala Subbagian Kelembagaan mempunyai tugas melakukan penyiapan perumusan kebijakan pemerintah daerah, pengkoordinasian pelaksanaan tugas perangkat daerah, pembinaan dan fasilitasi, serta pemantauan, evaluasi pelaksanaan kebijakan pemerintah daerah bidang kelembagaan, kepegawaian, anjab, ABK, evajab, dan Standar Kompetensi Manajerial.
Tugas tersebut diuraikan sebagai berikut:
- menyusun rencana kerja Subbagian Kelembaganan berdasarkan rencana kerja Bagian Organisasi;
- memberi petunjuk, arahan dan mendistribusikan tugas kepada bawahan;
- mempelajari, menelaah peraturan perundang-undangan, keputusan, petunjuk pelaksanaan dan petunjuk teknis program kegiatan Bagian Organisasi sesuai dengan bidang tugas;
- melakukan penyiapan bahan perumusan kebijakan di bidang kelembagaan;
- melakukan penyiapan bahan penyusunan dan penataan kelembagaan dan tata kerja perangkat daerah;
- melakukan penyiapan pembentukan kelembagaan perangkat daerah;
- melakukan penyiapan pengembangan kapasitas kelembagaan perangkat daerah;
- melakukan pemantauan dan evaluasi kelembagaan perangkat daerah;
- melakukan penyusunan analisis beban kerja perangkat daerah;
- melalkukan penyusunan informasi jabatan, evaluasi jabatan dan kelas jabatan perangkat daerah;
- melakukan penyusunan standar kompetensi manajerial dan standar kompetensi teknis;
- melakukan penyiapan bahan kebijakan di bidang pengelolaan kepegawaian di lingkup Sekretariat Daerah;
- menyiapkan bahan pengkoordinasian pelaksanaan tugas perangkat daerah i bidang kelembagaan;
- melakukan penyiapan bahan penyusunan indikator dan penyusunan kinerja di bidang kelembagaan;
- memeriksa dan menilai hasil kerja bawahan secara periodik;
- memberikan usul dan saran kepada atasan dalam rangka kelancaran pelaksanaan tugas;
- melaporkan hasil pelaksanaan tugas kepada atasan sebagai pertanggungjawaban pelaksanaan tugas; dan
- melaksanakan tugas tambahan terkait yang diberikan oleh atasan.
Download Perwali no 27 Tahun 2016