IMG-LOGO
Home   >  Informasi   >  Peningkatan Kinerja & Reformasi Birokrasi

Peningkatan Kinerja & Reformasi Birokrasi

by Administrator - Jumat, 20-07-2018 14:15

        Kepala Subbagian Peningkatan Kinerja dan Reformasi Birokrasi mempunyai tugas melakukan penyiapan perumusan kebijakan pemerintah daerah, pengkoordinasian pelaksanaan tugas perangkat daerah, pembinaan dan fasilitasi, serta pemantauan, evaluasi pelaksanaan kebijakan pemerintah daerah bidang peningkatan kinerja dan reformasi birokrasi.

Tugas tersebut diuraikan sebagai berikut:

  1. menyusun rencana kerja Subbagian Peningkatan Kinrerja dan Reformasi Birokrasi berdasarkan rencana kerja Bagian Organisasi;
  2. memberi petunjuk, arahan dan mendistribusikan tugas kepada bawahan;
  3. mempelajari, menelaah peraturan perundang-undangan, keputusan, petunjuk pelaksanaan dan petunjuk teknis program kegiatan Bagian Organisasi sesuai dengan bidang tugas;
  4. melakukan penyusunan Indikator Kinerja Utama (IKU) tingkat kota;
  5. melakukan penyusunan dokumen Penetapan Kinerja (PK) walikota;
  6. melakukan penyiapan bahan koordinasi dan penyusunan laporan Kinerja Instansi Pemerintah (LKjIP) pemerintah kota;
  7. melakukan fasilitasi, pembinaan dan evaluasi pelaporan akuntabilitas kinerja pemerintah kota;
  8. melakukan fasilitasi penerapan budaya kerja perangkat daerah;
  9. melakukan monitoring dn evaluasi implementasi penerapan reformasi birokrasi;
  10. menyiapkan bahan pengkoordinasian pelaksanaan tugas perangkat daerah di bidang peningkatan kinerja dan reformasi birokrasi;
  11. menyiapkan dan mengolah bahan usulan yang meliputi: kenaikan pangkat, pensiun, kenaikan gaji berkala, tunjangan keluarga dan perpindahan jabatan fungsional umum di lingkup Sekretariat Daerah;
  12. melakukan pengelolaan ketatausahaan, meliputi: perencanaan, evaluasi, pelaporan, keuangan, umum, dan kepegawaian;
  13. mengelola data dan dokumentasi pegawai di lingkup Sekretariat Daerah;
  14. merencanakan kebutuhan jenis pendidikan dan pelatihan teknis dan mengusulkan calon peserta pendidikan dan pelatihan teknis serta calon peserta ujian dinas pegawai di lingkup Sekretariat Daerah;
  15. mengusulkan permohonan izin dan tugas belajar di lingkup Sekretariat Daerah;
  16. menyusun Daftar Urut Kepangkatan (DUK) di lingkup Sekretariat Daerah;
  17. memproses permohonan cuti, dan mengusulkan permohonan kartu pegawai, kartu isteri/kartu suami, kartu tabungan asuransi pensiun, kartu asuransi kesehatan dan tabungan perumahan di lingkup Sekretariat Daerah;
  18. mengelola penilaian kinerja pegawai dan Laporan Pajak-Pajak Pribadi (LP2P) di lingkup Sekretariat Daerah;
  19. memproses laporan perkawinan, izin perkawinan dan perceraian di lingkup Sekretariat Daerah;
  20. menyiapkan bahan usulan pemberian tanda penghargaan/ tanda jasa dan sanksi di lingkup Sekretariat Daerah;
  21. menyiapkan bahan sumpah/janji pegawai negeri sipil di lingkup Sekretariat Daerah;
  22. mengelola presensi atau daftar hadir pegawai di lingkup Sekertariat Daerah;
  23. melakukan penyiapan bahan laporan hasil pelaksanaan rencana strategis, rencana kerja, LKjIP, LKPJ, LPPD dan EKPPD Bagian Organisasi;
  24. melakukan penyiapan bahan penyusunan indikator dan penyusunan kinerja di bidang peningkatan kinerja dan reformasi birokrasi;
  25. melakukan sosialisasi di bidang peningkatan kinerja dan reformasi birokrasi;
  26. memerikasa dan menilai hasil kerja bawahan secra periodik;
  27. memberikan usul dan saran kepada atasan dalam rangka kelancaran pelaksanaan tugas;
  28. melaporkan hasil pelaksanaan tugas kepada atasan sebagai pertanggungjawaban pelaksanaan tugas; dan
  29. melaksanakan tugas tambahan terkait yang diberikan oleh atasan.

 

Download Perwali no 27 Tahun 2016