IMG-LOGO
Home   >  Informasi   >  Kepala Bagian

Kepala Bagian

by Administrator - Selasa, 07-08-2018 13:22

     Kepala Bagian Organisasi mempunyai tugas menyusun perumusan kebijakan pemerintahan daerah, pengkoordinasian pelaksanaan tugas perangkat daerah, pelaksanaan dan pelayanan administrasi, pembinaan dan fasilitasi, serta pemantauan, evaluasi dan pelaporan kebijakan pemerintah daerah di bidang kelembagaan, tata laksana dan pelayanan publik, serta analisa jabatan dan peningkatan kinerja.

     Tugas tersebut diuraikan sebagai berikut:

  • menyusun rencana strategis dan rencana kerja Bagian Organisasi;
  • memberikan petunjuk, arahan dan mendistribusikan tugas kepada bawahan;
  • Mempelajari, menelaah peraturan perundang-undangan , keputusan, petunjuk pelaksanaan dan petunjuk teknis program kegiatan bagian Organisasi sesuai dengan bidang tugas;
  • Melaksanakan sistem pengendalian intern pelaksanaan kegiatan agar efektif dan efisien sesuai peraturan perundang-undangan;
  • melaksanakan pengelolaan ketatausahaan, meliputi: perencanaan, evaluasi, pelaporan, keuangan, umum dan kepegawaian:
  • menyusun laporan hasil pelaksanaan rencana strategis, rencana kerja, LKjIP, LKPJ, LPPD, dan EKPPD Bagian Organisasi;
  • menerapkan standar pelayanan minimal sesuai bidang tugas:
  • merumuskan kebijakan teknis dan mengkoordinasikan pelaksanaan tugas di bidang kelembagaan, tatalaksana, peningkatan kinerja dan reformasi birokrasi;
  • melaksanakan monitoring dan evaluasi pelaksanaan tugas di bidang kelembagaan, tatalaksana, peningkatan kinerja dan reformasi birokrasi;
  • melaksanakan fasilitasi konsultasi dan informasi di bidang kelembagaan, tatalaksana, peningkatan kinerja dan reformasi birokrasi;
  • melaksanakan pelayanan administrasi di bidang kelembagaan, tatalaksana, peningkatan kinerja dan reformasi birokrasi;
  • menyusun indikator dan pengukuran kinerja di bidang kelembagaan, tatalaksana, peningkatan kinerja dan reformasi birokrasi;
  • melaksanakan sosialisasi di bidang kelembagaan, tatalaksana, peningkatan kinerja dan reformasi birokrasi;
  • melaksanakan koordinasi dengan instansi terkait;
  • memeriksa dan menilai hasil kerja bawahan secara periodik;
  • memberikan usul dan saran kepada atasan dalam rangka kelancaran pelaksanaan tugas;
  • melaporkan hasil pelaksanaan tugas kepada atasan sebagai pertanggungjawaban pelaksanaan tugas; dan
  • melaksanakan tugas tambahan terkait yang diberikan oleh atasan.

 

Download Perwali no 27 Tahun 2016