Pelayanan kepada masyarakat merupakan hal yang wajib dilakukan oleh pemerintah daerah, hal tersebut diatur dalam Peraturan pemerintah (PP) Nomor 2 Tahun 2018 Mengenai Standar Pelayanan Minimal (SPM).
Guna memastikan pelayanan kepada masyarakat, terutama masyarakat kota Surakarta, dilaksanakan dengan sebaik baiknya oleh Perangkat Daerah, Bagian Organisasi Sekretariat Daerah Kota Surakarta melaksanakan kegiatan Sosialisasi Standar Pelayanan Minimal di Hotel Grand HAP pada hari Selasa, 30 Oktober 2018. Dalam kegiatan ini dihadirkan 3 orang pembicara yaitu Sumardi, SE beliau adalah dosen Jurusan Ekonomi Pembangunan Fakultas Ekonomi dan Bisnis Universitas Sebelas Maret Surakarta, Harso Susilo, ST., MM selaku Kepala Bagian Otonomi Daerah Biro Pemerintahan, Otonomi Daerah dan Kerjasama Sekretariat Daerah Provinsi Jawa tengah dan Drs. Aryo Widyandoko, MH selaku Kepala Bagian Organisasi Sekretariat Daerah Kota Surakarta.
Dibuka oleh Drs. Aryo Widyandoko, MH, Kegiatan dimulai dengan paparan dari Kepala Bagian Otonomi Daerah mengenai pelasanaan SPM berdasarkan peraturan peraturan yang berlaku, prinsip-prinsip pelaksanaan, teknis pelaksanaan serta pelaporannya. Sedangkan dari Bpk. Sumardi SE disampaikan hubungan SPM dengan dokumen perencanaan daerah serta Pelayanan dasar di dalam SPM yang mencakup Kesehatan, Pendidikan, Kesehatan, Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang, Perumahan Rakyat dan Kawasan permukiman, Ketentraman, ketertiban umum dan perlindungan masyarkat dan Sosial. Terakhir disampaikan oleh Kepala Bagian Organisasi Sekretariat daerah Kota Surakarta bahwa SPM merupakan hal yang sangat penting bagi pemerintahan, sehingga diharapkan setiap perangkat daerah yang hadir dalam sosialisasi ini dapat melaksakan dan melaporkannya dengan baik sesuai peraturan dan prinsip-prinsip yang telah disampaikan oleh dua narasumber sebelumnya. Penulis – shp.2018