Dalam rangka mewujudkan 8 area perubahan Reformasi Birokrasi khususnya di bidang Tata Laksana dan Pelayanan Publik, maka perlu adanya sistem, proses dan prosedur kerja yang jelas, efektif, efisien, terukur yang sesuai prinsip-prinsip good governance serta kualitas pelayanan publik yang prima sesuai kebutuhan dan harapan masyarakat. Untuk itu, diwajibkan kepada Inspektur/Kepala Perangkat Daerah/Kepala Bagian/Camat/Lurah dan Direktur BUMD di Lingkungan Pemerintah Kota Surakarta untuk menyusun dan mengarsipkan dokumen Standar Operasional Prosedur sebagai pedoman kerja serta mulai melaksanakan Survey Kepuasan Masyarakat sejak awal tahun 2019 sebagai evaluasi kinerja penyelenggaraan pelayanan publik oleh OPD. Dokumen sebagaimana dimaksud selanjutnya akan dijadikan dasar perhitungan Indeks Reformasi Birokrasi Kota Surakarta Tahun 2019. Untuk itu akan dilakukan monitoring dan evaluasi oleh Bagian Organisasi Sekretariat Daerah Kota Surakarta setiap 3 (tiga) bulan sekali.